Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di RSUD Pangandaran, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.
3. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pelayanan kebidanan, pemeriksaan penunjang medis, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, dan pemakaian kendaraan ambulance/kendaraan Puskesmas dan Kereta Jenazah.
4. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan.