Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 6/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan, Badan, Pelayanan Kesehatan, RSUD Pangandaran, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Laboratorium Klinik, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Wajib Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, dan Kas Daerah.
  2. Objek Retribusi: Objek retribusi pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, balai pengobatan, RSUD Pangandaran, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pihak swasta, dan tempat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
  3. Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, pemakaian bahan, dan penggunaan peralatan. Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan pada RSUD dan Puskesmas yang meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pelayanan kebidanan, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan penunjang non medik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan transfusi darah, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, pelayanan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, dan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional dan peserta asuransi kesehatan lainnya. Juga mencakup Laboratorium Kesehatan Daerah yang meliputi Laboratorium Klinik dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
  5. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemungutan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Pembayaran: Retribusi harus dibayar lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  9. Penagihan: Retribusi terutang ditagih dengan STRD, didahului dengan surat teguran yang dikeluarkan paling lambat 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. Wajib Retribusi wajib melunasi dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.