Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2014Tanggal Penetapan:13 Juni 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Juni 2014
Tanggal Penetapan13 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menambah keragaman jenis ikan yang dibudidayakan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan, serta memastikan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur asal, pengujian, pelepasan, serta monitoring dan evaluasi jenis ikan baru yang akan dibudidayakan. Jenis ikan baru dapat berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, atau produk rekayasa genetika. Setiap orang atau instansi yang ingin membudidayakan jenis ikan baru harus melakukan pengujian fisik, fisiologi, genetik, dan ketahanan penyakit. Pelepasan jenis ikan baru memerlukan penetapan dari Menteri setelah melalui proses penilaian. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk memastikan konsistensi deskripsi dan distribusi jenis ikan baru.

(-)

(-)