Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/2021 · Permen KKP No. 21 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur jenis ikan baru yang akan dibudidayakan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Jenis ikan baru ini meliputi ikan hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik. Kebijakan ini menetapkan kriteria untuk ikan yang akan dibudidayakan, termasuk populasi yang menurun, tidak membahayakan keanekaragaman hayati, dan memiliki nilai manfaat teknologi, sosial, dan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur pengujian dan tata cara pengujian jenis ikan baru, termasuk uji fisik, fisiologi, genetik, dan ketahanan penyakit. Setiap jenis ikan baru harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri setelah melalui proses penilaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua permohonan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah diajukan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

(-)