Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur jenis ikan baru yang akan dibudidayakan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Jenis ikan baru ini meliputi ikan hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik. Kebijakan ini menetapkan kriteria untuk ikan yang akan dibudidayakan, termasuk populasi yang menurun, tidak membahayakan keanekaragaman hayati, dan memiliki nilai manfaat teknologi, sosial, dan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur pengujian dan tata cara pengujian jenis ikan baru, termasuk uji fisik, fisiologi, genetik, dan ketahanan penyakit. Setiap jenis ikan baru harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri setelah melalui proses penilaian.