Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanSoreang

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan. Secara fungsional ini adalah peraturan pencabutan (repealing regulation), yaitu peraturan baru yang menetapkan pencabutan peraturan daerah sebelumnya.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Perda ini merupakan produk baru (Perda No.4/2017) yang dibentuk untuk mencabut Perda sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Perda No.4/2017 tidak menggantikan dengan substansi pengaturan baru mengenai pengelolaan usaha pertambangan; melainkan mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan. Dengan kata lain, Perda No.9/2011 dicabut sehingga tidak lagi berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Perda ini bukan amandemen (perubahan) terhadap Perda No.9/2011, melainkan pencabutan penuh. Selain itu, Perda No.4/2017 mencabut pula "semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011" — sehingga peraturan pelaksana yang terkait juga dicabut.

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Mei 2017 (Pasal 2). Perda No.9/2011 dan semua peraturan pelaksana yang terkait dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal 1).

  • Rujukan hukum yang digunakan sebagai dasar pembentukan: antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 (sebagaimana diubah), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan terakhir yang dicantumkan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan formal Perda No.4/2017 adalah mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kewenangan dalam pengelolaan usaha pertambangan dan perkembangan hukum yang berlaku.
    • Konsiderans menegaskan tujuan normatif: menempatkan prioritas kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan kewenangan daerah terkait energi dan sumber daya mineral (khususnya terbatas pada izin pemanfaatan langsung panas bumi).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Perda ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pelaku usaha pertambangan; fungsinya adalah menghapus norma-norma yang sebelumnya diatur dalam Perda No.9/2011 dan peraturan pelaksananya.
    • Dengan pencabutan tersebut, norma-norma kewajiban/izin/ketentuan teknis yang tercantum dalam Perda No.9/2011 tidak lagi berlaku sebagai dasar hukum daerah di Kabupaten Bandung, sehingga hak dan kewajiban yang semula didasarkan pada Perda tersebut harus dirujuk pada peraturan yang lain (mis. peraturan nasional atau perizinan di tingkat provinsi/pusat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prioritas kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pertimbangan umum.
    • Pemenuhan prinsip pembatasan kewenangan daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan (kewenangan daerah pilihan terbatas pada aspek tertentu seperti pemanfaatan panas bumi).
    • Kesesuaian peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan daerah.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pasal 1 menetapkan mekanisme hukum berupa pencabutan tegas: "Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ... dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Ini adalah mekanisme pencabutan langsung tanpa amandemen.
    • Pasal 2 menetapkan ketentuan efektifitas: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menginstruksikan pengundangan melalui penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung, sebagai prosedur formal promulgasi.
    • Tidak terdapat mekanisme administratif rinci tentang pengalihan izin, penanganan kepemilikan aset, atau penyesuaian administratif lainnya — penanganan implikasi praktis ditinggalkan pada pelaksanaan oleh instansi terkait berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 22 Mei 2017 (Pasal 2). Implementasi formal berupa pengundangan dalam Lembaran Daerah diperintahkan oleh Perda tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan (transitional) yang rinci mengenai status izin, kontrak, atau kewajiban administrasi bagi pemegang izin / pelaku usaha yang sebelumnya diatur oleh Perda No.9/2011.
    • Karena ketidakadaan ketentuan peralihan, entitas yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perda No.9/2011 menghadapi situasi di mana dasar hukum daerah itu dicabut; penanganan selanjutnya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan teknis dari instansi terkait.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap pencabutan tersebut.

  • Grandfathering clauses:

    • Teks Perda No.4/2017 tidak memuat klausul "grandfathering" yang mempertahankan hak atau izin lama yang telah diterbitkan berdasarkan Perda No.9/2011. Dengan demikian, tidak ada ketentuan eksplisit yang melindungi keberlangsungan izin atau hak yang diberikan sebelumnya dalam peraturan ini.

  • Implikasi praktik administratif:

    • Ketiadaan ketentuan transisi dan klausul grandfathing berpotensi menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dalam praktiknya, penyesuaian administratif dan penanganan izin/kontrak harus dilakukan oleh instansi berwenang dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi atau kebijakan teknis lanjutan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi