Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan bahan tambang dan mengelola potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengaturan Wilayah Pertambangan (WP) yang terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
- Kriteria dan prosedur penetapan WPR oleh Bupati.
- Penggolongan usaha pertambangan mineral berdasarkan jenis mineral (radioaktif, logam, bukan logam, bukan logam jenis tertentu, dan batuan).
- Pengaturan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Persyaratan dan tahapan pemberian IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
- Jangka waktu dan luas wilayah untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi berdasarkan jenis mineral.
- Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban terkait pendapatan negara/daerah, pelaporan, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan masyarakat setempat.
- Pengaturan mengenai penghentian sementara kegiatan IUP dan IPR dalam kondisi tertentu (keadaan kahar, kondisi lingkungan).
- Ketentuan mengenai berakhirnya IUP dan IPR (dikembalikan, dicabut, habis masa berlaku) serta kewajiban yang harus dipenuhi setelahnya.
- Pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan.
- Kewajiban reklamasi lahan bekas tambang dan pemeliharaan lingkungan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan.