Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Setiap bidang urusan terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintahan non-departemen.