Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota

Juga dikenal sebagai: PP 38/2007 · PP No. 38 Tahun 2007 · PP Nomor 38 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2007Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2007
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Setiap bidang urusan terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintahan non-departemen.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)