di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
Juga dikenal sebagai: PP 25/2000 · PP No. 25 Tahun 2000 · PP Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam berbagai bidang pemerintahan. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang lain seperti perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. Sementara itu, kewenangan Propinsi mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan bidang tertentu lainnya. Propinsi juga dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Pembagian kewenangan ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tingkat pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.