Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: PP 25/2000 · PP No. 25 Tahun 2000 · PP Nomor 25 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2000Tanggal Penetapan:6 Mei 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2000
Tanggal Penetapan06 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom dalam berbagai bidang pemerintahan. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang lain seperti perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. Sementara itu, kewenangan Propinsi mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan bidang tertentu lainnya. Propinsi juga dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Pembagian kewenangan ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tingkat pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

1. Perizinan dan perjanjian kerjasama Pemerintah dengan pihak ketiga berdasarkan kewenangan Pemerintah sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan perjanjian kerjasama. 2. Terhadap kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini yang belum ada ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah, dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.