Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2004 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:27 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan27 Juli 2004
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 mengatur tentang pembinaan dan retribusi penyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non-migas di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan di bidang penyimpanan dan penyaluran bahan migas dan non-migas, serta penataan pergudangan sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 105/MPP/Kep/2/1998. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan dan pedoman bagi kegiatan usaha penyimpanan dan penyaluran agar tidak merugikan masyarakat, serta meningkatkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang di daerah. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau penyaluran barang untuk mendapatkan Tanda Daftar Simpan (TDS) dan/atau Surat Izin Penyaluran Barang (SIPB) dari Kepala Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengajuan TDS dan SIPB, masa berlaku izin, serta kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. Selain itu, diatur pula jenis, subjek, objek, dan ketentuan retribusi yang dikenakan untuk penerbitan TDS dan SIPB, termasuk tarif retribusi berdasarkan kapasitas dan luas tempat penyimpanan serta volume barang yang disimpan atau disalurkan.

1. Setiap perusahaan yang telah memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan atau penguasa tempat penyimpanan dan atau penyaluran sebagai penanggung jawab akan diberi peringatan tertulis apabila melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dan atau penyaluran barang di tempat stok atau persediaan berjalan. 2. Apabila perusahaan atau perorangan tidak mengindahkan peringatan tertulis, maka dikenakan sanksi pembekuan perizinannya dan atau pencabutan perizinan. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.