Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 13/2009 · Perda Kota Palembang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas. 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2007 telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004. Selain itu, peningkatan kelas RSUD Palembang BARI dari kelas C menjadi kelas B memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dua peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)