di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) diterbitkan untuk mengantisipasi dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman umum seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pemukiman di Kabupaten Semarang.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan sarana pemakaman umum bagi masyarakat, dengan tujuan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pemakaman jenazah, abu jenazah, dan kerangka jenazah. Obyek TPU meliputi kegiatan pemakaman jenazah, abu jenazah, dan kerangka jenazah, dengan subyek TPU adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan atas pemakaman tersebut.
Setiap orang atau badan yang akan menggunakan TPU wajib mengajukan permohonan hak penggunaan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti foto copy KTP pemohon, surat keterangan kematian, dan foto copy Kartu Keluarga. Tata cara pemakaman diatur oleh petugas pemakaman, dengan ketentuan mengenai letak lubang makam, posisi jenazah, dan pemasangan nisan. Waktu pemakaman dilayani selama 24 jam. Hak penggunaan makam diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan jenazah, abu jenazah, dan kerangka jenazah, yang memerlukan permohonan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan tertentu. Penggalian makam dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. Pemegang hak pengguna makam memiliki kewajiban menjaga kebersihan makam, mentaati tata tertib, dan memperpanjang penggunaan tanah makam sebelum hak guna makam berakhir. Pemegang hak pengguna makam dilarang memindahkan hak pengguna makam kepada orang lain, membongkar atau memindahkan jenazah tanpa izin, dan merubah bentuk makam.
Retribusi TPU dikenakan atas kegiatan pemakaman, pembongkaran, dan pemindahan jenazah, abu jenazah, atau kerangka jenazah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Besarnya tarif retribusi dibedakan antara penduduk Kabupaten Semarang dan penduduk di luar Kabupaten Semarang. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran.