di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2025 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta tata ruang wilayah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup perencanaan dan penyediaan tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), pengelolaan tempat pemakaman, penyelenggaraan pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, data dan informasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta larangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan untuk TPU, yang dapat diperoleh melalui pengadaan tanah, pengembang perumahan, hibah, wakaf, atau cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban: