di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2005 · PERPRES No. 18 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan Komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisi Kejaksaan terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung. Komisi ini memiliki wewenang untuk menerima laporan masyarakat, meminta informasi, dan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden terkait perbaikan organisasi dan kinerja Kejaksaan. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga dapat mengambil alih pemeriksaan dari instansi internal Kejaksaan jika ditemukan indikasi ketidakseriusan atau kolusi. Anggota Komisi dilarang merangkap jabatan lain seperti pejabat negara, hakim, atau advokat.