Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2011 · PERPRES No. 18 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengatur kembali tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi tersebut. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan. Komisi ini juga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang, dan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. Selain itu, Komisi Kejaksaan dapat memberikan rekomendasi terkait penyempurnaan organisasi, pemberian penghargaan, dan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

1. Hasil seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Jaksa Agung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dipertimbangkan sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 2. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini harus terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka: a. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini; b. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip, dokumen, barang inventaris, dan peralatan kantor lainnya yang berkaitan dengan tugasnya kepada Sekretariat Komisi Kejaksaan; c. biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia sampai dengan Komisi Kejaksaan dan Sekretariat Komisi Kejaksaan memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.