di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/2023 · Peraturan BI No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022.
Tidak Ada
Sanksi Administratif: Dikenakan berupa teguran tertulis dan penangguhan pelayanan Ekspor/Impor untuk yang tidak memenuhi kewajiban.
Sanksi Pidana: Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang dinyatakan dalam peraturan ini.