Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/2023 · Peraturan BI No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaDevisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022.

  1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 dan perubahannya.
  2. Alasan Pencabutan: Untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
  3. Kerangka Baru yang Mengganti: Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor secara komprehensif.
  4. Ketentuan Peralihan: Tidak terdapat ketentuan peralihan yang khusus diatur dalam peraturan ini.
  5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan: Eksportir dan Importir harus mematuhi ketentuan baru serta melaksanakan kewajiban laporan dan pemasukan DHE ke dalam sistem keuangan sesuai dengan ketentuan baru.
  6. Tanggal Efektif Pencabutan: Seluruh ketentuan berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Tidak Ada

Sanksi Administratif: Dikenakan berupa teguran tertulis dan penangguhan pelayanan Ekspor/Impor untuk yang tidak memenuhi kewajiban.

Sanksi Pidana: Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang dinyatakan dalam peraturan ini.