Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/2025 · Peraturan BI No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47/BI)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sejalan dengan perubahan Peraturan Pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Penempatan DHE SDA: Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah.
  2. Instrumen Penempatan DHE SDA: Penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia. Instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh Eksportir dan Bank.
  3. Pemanfaatan DHE SDA: Penggunaan DHE SDA, khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah, diatur lebih lanjut. DHE SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi tunai dan forward di Bank yang sama.
  4. Insentif: Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen tertentu.
  5. Pengawasan: Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI.

Bank wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan dan penempatan DHE secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan DHE serta pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 2. Bank yang tidak memenuhi kewajiban memastikan dana yang ditempatkan ke dalam instrumen berasal dari DHE SDA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.