Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/15/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/15/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2001Tanggal Penetapan:21 September 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 September 2001
Tanggal Penetapan21 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penetapan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pengawasan khusus dan pembekuan kegiatan usaha. Latar belakangnya adalah adanya BPR yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR secara keseluruhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah penyehatan industri BPR melalui pengawasan khusus atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Bank Indonesia dapat menetapkan BPR dalam pengawasan khusus jika BPR tersebut mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, dengan kriteria Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan/atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%. Dalam pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal, mengganti dewan komisaris dan/atau direksi, menghapusbukukan kredit macet, melakukan merger atau konsolidasi, menjual BPR, menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain, atau menjual sebagian/seluruh harta dan/atau kewajiban BPR. Bank Indonesia juga dapat memerintahkan BPR untuk menghentikan kegiatan usaha tertentu.

Bank Indonesia dapat menempatkan petugas untuk memantau kegiatan operasional BPR secara langsung selama masa pengawasan khusus. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 6 bulan. BPR dapat dikeluarkan dari pengawasan khusus jika Rasio KPMM mencapai 4% atau lebih dan rata-rata CR selama 6 bulan terakhir mencapai 3% atau lebih.

Bank Indonesia menetapkan BPR dengan status BPR Beku Kegiatan Usaha (BBKU) jika selama masa pengawasan khusus Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 1%, atau setelah masa pengawasan khusus berakhir Rasio KPMM kurang dari 4% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%, atau BPR melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diancam dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

1. Terhadap BPR yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan pengurus serta pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya; atau 2. BPR yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha tetapi masih ada pengurus dan pemiliknya serta merupakan peserta Program Penjaminan Pemerintah; atau 3. BPR yang memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol perseratus), dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 1% (satu perseratus), serta merupakan peserta Program Penjaminan Pemerintah, ditetapkan status BBKU. 4. BPR yang sedang dalam proses merger, konsolidasi, akuisisi yang diikuti dengan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor oleh pemilik atau masuknya investor baru diberikan waktu penyelesaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini. 5. Dalam hal BPR tidak dapat menyelesaikan proses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Bank Indonesia menetapkan BPR tersebut dalam status BBKU.

(-)