Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/34/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/34/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2005Tanggal Penetapan:22 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No.3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status BPR dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.3/24/PBI/2001, beserta ketentuan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyehatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan dan berada dalam status pengawasan khusus. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang sehat. Dengan adanya Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, tugas penyelesaian BPR yang tidak dapat disehatkan lagi dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia dapat menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus jika memenuhi kriteria tertentu seperti Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan Cash Ratio (CR) kurang dari 3%. Dalam pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR untuk menambah modal, mengganti pengurus, atau melakukan merger. Bank Indonesia juga dapat menempatkan petugas untuk memantau operasional BPR. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 6 bulan, dan BPR dapat dikeluarkan dari status ini jika memenuhi kriteria keuangan tertentu.

1. Tindak lanjut terhadap BPR yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif berupa larangan menjadi pengurus BPR dan/atau pemegang saham BPR apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah.