Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2005Tanggal Penetapan:11 Agustus 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2005
Tanggal Penetapan11 Agustus 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, penambahan bagian dan pasal baru setelah Bagian Keduapuluhdua, serta perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya peningkatan tipe kelas Rumah Sakit Umum Daerah dari kelas C menjadi kelas B, yang memerlukan penambahan jenis pelayanan dan komponen tarif yang belum diatur sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan jenis pelayanan kesehatan seperti Pelayanan Jiwa, Pelayanan General Check Up, Pelayanan Haemodialisa, Pelayanan Praktek Perseorangan, dan Pelayanan Psikologi.
  • Penambahan komponen biaya rawat jalan dan rawat inap, termasuk biaya administrasi dan biaya jasa rekam medik.
  • Perubahan tarif visum et repertum dan surat keterangan untuk klaim asuransi.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis tindakan dan komponen biaya untuk pelayanan jiwa, general check up, haemodialisa, praktek perseorangan, dan psikologi.

(-)

(-)