Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal. Pencabutan ini dilakukan karena Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Penuh, dan berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal tidak lagi berlaku.

(-)

(-)