Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip sistem merit. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar instansi pemerintah dalam proses seleksi, termasuk pembentukan panitia seleksi dan penetapan kriteria seleksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon pejabat, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan, dan integritas. Proses seleksi melibatkan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta penelusuran rekam jejak calon pejabat.