Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2019 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip sistem merit. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar instansi pemerintah dalam proses seleksi, termasuk pembentukan panitia seleksi dan penetapan kriteria seleksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon pejabat, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan, dan integritas. Proses seleksi melibatkan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta penelusuran rekam jejak calon pejabat.

1. Instansi Pemerintah yang sedang melaksanakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

1. Pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.