Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghendaki pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang kompeten, transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan koordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika KASN belum terbentuk, PPK Instansi Pusat berkoordinasi dengan Menteri PANRB, dan PPK Instansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB. Pansel terdiri dari unsur internal instansi, instansi terkait, akademisi/pakar/profesional.
2. Pengumuman lowongan jabatan secara terbuka melalui berbagai media, paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir penerimaan lamaran. Pengumuman harus memuat informasi lengkap mengenai jabatan, persyaratan, tahapan seleksi, dan informasi kontak.
3. Seleksi administrasi untuk menilai kelengkapan berkas dan pemenuhan persyaratan. Minimal 3 calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi berikutnya.
4. Seleksi kompetensi menggunakan metode assessment center, psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus, atau presentasi. Standar kompetensi disusun oleh masing-masing instansi.
5. Wawancara akhir oleh Pansel untuk klarifikasi dan pendalaman terhadap pelamar.
6. Penelusuran rekam jejak calon untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar dan menilai integritas.
7. Penyampaian hasil seleksi oleh Pansel kepada PPK, yang kemudian mengusulkan nama calon kepada Presiden (untuk JPT utama dan madya) atau pejabat yang berwenang (untuk JPT pratama).
8. Tes kesehatan dan psikologi bagi calon yang lulus seleksi.
9. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi oleh PPK.