Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2014 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2014Tanggal Penetapan:27 Maret 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 April 2014
Tanggal Penetapan27 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghendaki pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang kompeten, transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan koordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika KASN belum terbentuk, PPK Instansi Pusat berkoordinasi dengan Menteri PANRB, dan PPK Instansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB. Pansel terdiri dari unsur internal instansi, instansi terkait, akademisi/pakar/profesional. 2. Pengumuman lowongan jabatan secara terbuka melalui berbagai media, paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir penerimaan lamaran. Pengumuman harus memuat informasi lengkap mengenai jabatan, persyaratan, tahapan seleksi, dan informasi kontak. 3. Seleksi administrasi untuk menilai kelengkapan berkas dan pemenuhan persyaratan. Minimal 3 calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi berikutnya. 4. Seleksi kompetensi menggunakan metode assessment center, psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus, atau presentasi. Standar kompetensi disusun oleh masing-masing instansi. 5. Wawancara akhir oleh Pansel untuk klarifikasi dan pendalaman terhadap pelamar. 6. Penelusuran rekam jejak calon untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar dan menilai integritas. 7. Penyampaian hasil seleksi oleh Pansel kepada PPK, yang kemudian mengusulkan nama calon kepada Presiden (untuk JPT utama dan madya) atau pejabat yang berwenang (untuk JPT pratama). 8. Tes kesehatan dan psikologi bagi calon yang lulus seleksi. 9. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi oleh PPK.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 2. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 3. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan tinggi.

(-)