Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda). Latar belakangnya adalah kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi DPD dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta bagi masyarakat dan daerah dalam menyampaikan aspirasi terkait Raperda dan Perda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemantauan Raperda dan Perda:** Proses pemantauan meliputi penyusunan sasaran pemantauan, pelaksanaan pemantauan oleh anggota DPD atau kelompok anggota provinsi, dan penyusunan laporan pemantauan. Pemantauan dapat melibatkan masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau pemerintah daerah melalui dialog, diskusi kelompok terarah, atau diskusi terbatas.
2. **Evaluasi Raperda dan Perda:** BULD melaksanakan evaluasi sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan, dan kesesuaian pembentukan Perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum, serta untuk mengetahui potensi disharmoni hukum dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
3. **Hasil Pemantauan dan Evaluasi:** BULD menyusun hasil pemantauan dan evaluasi, yang kemudian disampaikan dalam sidang paripurna untuk mendapatkan keputusan. Keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan evaluasi pemerintah dan dipublikasikan kepada masyarakat/daerah.