Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 3/2019 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2019 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaPemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Tujuan dari pemantauan dan evaluasi ini adalah untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemantauan Raperda dilakukan oleh anggota atau kelompok anggota provinsi di daerah pemilihan, didukung partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan tertulis terkait permasalahan penyusunan Raperda melalui Kantor DPD di Provinsi. Anggota DPD dapat melakukan kunjungan kerja dan pertemuan konsultasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan. Pemantauan Perda dilakukan terhadap Perda yang telah berlaku 3 tahun atau lebih, berdasarkan sasaran yang disusun oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). BULD menyusun sasaran pemantauan berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan hukum dalam pembentukan Perda. BULD juga memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah terkait kebijakan hukum. Hasil pemantauan dan evaluasi ini kemudian menjadi bahan rekomendasi DPD kepada Pemerintah Pusat dan DPR.

(-)

(-)