Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 82/2024 · PMK No. 82 Tahun 2024 · PMK Nomor 82 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237); 3. Pasal 31 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 651); 4. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900); 5. Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1901); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1500); 7. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembebasan cukai. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, menyederhanakan proses bisnis, serta mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pembebasan Cukai:** Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) Bukan Barang Kena Cukai (BKC), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keperluan perwakilan negara asing, tenaga ahli bangsa asing, barang bawaan penumpang, tujuan sosial (pelayanan kesehatan, bantuan bencana, peribadatan umum), dan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. 2. **Tahapan Pembebasan Cukai:** Orang yang akan menggunakan barang kena cukai harus mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP), penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai. 3. **Pendaftaran:** Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP, dengan persyaratan fisik dan administratif tertentu. 4. **Penetapan Penggunaan:** Pengguna harus mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, dengan memenuhi persyaratan substantif dan administratif. 5. **Pemberian Pembebasan:** Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian pembebasan cukai, dengan memenuhi persyaratan substantif, fisik, dan administratif. 6. **Pencatatan dan Pelaporan:** Pengguna, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir harus melakukan pencatatan dan pelaporan terkait penggunaan dan penjualan barang kena cukai dengan pembebasan cukai.

1. Pengguna yang telah memiliki NPPP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengajukan permohonan Pendaftaran dengan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan diterbitkan NPPP baru tanpa dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis. 2. Permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan untuk tahun 2024 dengan NPPP lama, dilakukan dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. 3. Penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku penetapan pemberian Pembebasan Cukai berakhir. 4. Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dan penetapan pemberian Pembebasan Cukai dengan NPPP baru, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku tahun 2025.

(-)