di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.04/2014 · PMK No. 40/PMK.04/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan pembebasan cukai dengan kondisi terkini dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010, termasuk definisi pembebasan cukai, pabrik, dan tempat penyimpanan. Pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan pembebasan cukai kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Permohonan harus mencantumkan rincian etil alkohol dan barang hasil akhir. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai proses produksi terpadu dan toleransi penguapan etil alkohol. Dokumen terkait pembebasan cukai harus mengikuti format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.