Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.04/2014 · PMK No. 40/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Februari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan pembebasan cukai dengan kondisi terkini dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010, termasuk definisi pembebasan cukai, pabrik, dan tempat penyimpanan. Pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan pembebasan cukai kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Permohonan harus mencantumkan rincian etil alkohol dan barang hasil akhir. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai proses produksi terpadu dan toleransi penguapan etil alkohol. Dokumen terkait pembebasan cukai harus mengikuti format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

1. Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima sebelum berlakunya Peraturan ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010. 2. Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

(-)