Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 27/2018 · Permenkes No. 27 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1136)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sasaran Pengawasan Intern meliputi unit utama Kementerian Kesehatan, Satker kantor pusat, unit pelaksana teknis, Satker penerima dana dekonsentrasi, dan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan. Ruang lingkup Pengawasan Intern mencakup pengelolaan keuangan negara, penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian, penerapan Reformasi Birokrasi dan zona integritas, pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat, serta penerapan disiplin pegawai negeri sipil. Arah kebijakan Pengawasan Intern meliputi transformasi pengawasan melalui kegiatan penjaminan kualitas, konsultansi, dan pencegahan korupsi; penyelarasan sasaran program Pengawasan Intern dengan Program Prioritas Kementerian Kesehatan; pengawalan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan; pengawasan terkait penanganan pengaduan masyarakat; dan pengawasan yang berbasis teknologi informasi. Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi, berkomunikasi dengan pimpinan sasaran pengawasan, meneruskan informasi yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, dan meminta dukungan dari instansi internal maupun eksternal. Pelaksanaan kewenangan ini disahkan oleh Menteri dalam piagam Pengawasan Intern. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengawasan Intern tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)