Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 27/2016 · Permenkes No. 27 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan program pembangunan kesehatan. Kebijakan ini menjadi acuan bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan selama tahun 2016-2019. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan program prioritas, menetapkan pedoman kebijakan program dan kegiatan pengawasan yang berkesinambungan, serta meningkatkan peran Inspektorat Jenderal sebagai konsultan, katalisator, dan jaminan kualitas. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait pengawasan.

(-)

(-)