di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 27/2016 · Permenkes No. 27 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan program pembangunan kesehatan. Kebijakan ini menjadi acuan bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan selama tahun 2016-2019. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan program prioritas, menetapkan pedoman kebijakan program dan kegiatan pengawasan yang berkesinambungan, serta meningkatkan peran Inspektorat Jenderal sebagai konsultan, katalisator, dan jaminan kualitas. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait pengawasan.