Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2025 · PERPRES No. 1 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Pusat Statistik (BPS) guna optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan statistik. Perubahan utama meliputi struktur organisasi BPS, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala BPS. BPS terdiri dari beberapa bagian seperti Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi yang mengurus bidang statistik tertentu. Kepala BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakil Kepala. Jabatan dalam BPS dikategorikan berdasarkan tingkatannya, dari pimpinan tinggi madya hingga pengawas. Kepala dan Wakil Kepala diangkat oleh Presiden, sementara pejabat lainnya diangkat oleh Kepala BPS.

(-)

(-)