Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Pusat Statistik (BPS) guna optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan statistik. Perubahan utama meliputi struktur organisasi BPS, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala BPS. BPS terdiri dari beberapa bagian seperti Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi yang mengurus bidang statistik tertentu. Kepala BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakil Kepala. Jabatan dalam BPS dikategorikan berdasarkan tingkatannya, dari pimpinan tinggi madya hingga pengawas. Kepala dan Wakil Kepala diangkat oleh Presiden, sementara pejabat lainnya diangkat oleh Kepala BPS.