Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2007 · PERPRES No. 86 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2007Tanggal Penetapan:26 Agustus 2007
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2007
Tanggal Penetapan26 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun karena statistik memiliki peran penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Dengan meningkatnya kebutuhan informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) diatur kembali untuk memperkuat kelembagaannya dan memenuhi kebutuhan data pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: BPS adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. BPS bertugas melaksanakan kegiatan statistik, termasuk pengkajian kebijakan, koordinasi statistik nasional dan regional, serta penetapan sistem statistik nasional. Struktur organisasi BPS meliputi Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota. BPS juga mengatur pembinaan dan pelayanan administrasi umum serta pendidikan dan pelatihan di bidang statistik.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai BPS, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPS, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Sampai dengan terbentuknya organisasi BPS secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS.

(-)