di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2007 · PERPRES No. 86 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun karena statistik memiliki peran penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Dengan meningkatnya kebutuhan informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) diatur kembali untuk memperkuat kelembagaannya dan memenuhi kebutuhan data pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: BPS adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. BPS bertugas melaksanakan kegiatan statistik, termasuk pengkajian kebijakan, koordinasi statistik nasional dan regional, serta penetapan sistem statistik nasional. Struktur organisasi BPS meliputi Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota. BPS juga mengatur pembinaan dan pelayanan administrasi umum serta pendidikan dan pelatihan di bidang statistik.