Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2009 · PERPRES No. 35 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009Tanggal Penetapan:5 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan05 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan kembali honorarium bagi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan dengan jumlah sebesar Rp 7.500.000,00. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)