Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2007 · PERPRES No. 107 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2007Tanggal Penetapan:6 Desember 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2007
Tanggal Penetapan06 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan honorarium bagi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan dengan jumlah sebesar Rp 5.500.000,00, yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)