Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.01/2011 · PMK No. 134/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, dibentuklah Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data dengan memanfaatkan teknologi informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional, Seksi Perekaman dan Transfer Data, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan data perpajakan, termasuk pengumpulan, pemindaian, penyimpanan, dan transfer data. Kantor ini berlokasi di Jakarta dan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.

1. Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

(-)