Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal

Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.01/2012 · PMK No. 173/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kantor Pengolahan Data Eksternal dalam pengolahan data dan informasi perpajakan. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi kantor, termasuk pengumpulan, pemindaian, penyimpanan, dan pengarsipan dokumen perpajakan. Kantor ini juga bertanggung jawab atas peminjaman dokumen kepada unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta pengelolaan risiko dan kepatuhan internal. Struktur organisasi kantor diubah dengan penambahan subbagian dan seksi baru untuk mendukung operasional dan transfer data.

(-)

(-)