Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 74/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 74/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 499).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama Balai adalah melaksanakan riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang budidaya air tawar, pengembangan teknologi, penyusunan materi penyuluhan, pengembangan kapasitas penyuluh, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Balai wajib menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)