Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (BRPBATPP). BRPBATPP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama BRPBATPP adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan.

Fungsi BRPBATPP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang budidaya air tawar (perbenihan, nutrisi, kesehatan ikan, lingkungan, teknologi budidaya, dan identifikasi kelayakan lahan), pengembangan teknologi perikanan budidaya air tawar, penyusunan materi dan metodologi penyuluhan, pengembangan kelembagaan masyarakat, pengelolaan prasarana dan sarana riset dan penyuluhan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi BRPBATPP terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama BRPBATPP.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Budidaya Air Tawar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)