Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Obat Ikan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 52/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 52/KEPMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKlasifikasi Obat Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.20/MEN/2003 tentang Klasifikasi Obat Ikan.

Keputusan Menteri ini menetapkan klasifikasi obat ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, yang terdiri atas obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Obat keras adalah obat yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan, dan/atau manusia yang mengkonsumsi ikan. Obat bebas terbatas adalah obat keras yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan jumlah, dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus. Obat bebas adalah obat yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi dari ahli kesehatan ikan. Obat ikan baru yang mengandung zat berkhasiat baru, indikasi baru, kombinasi baru zat berkhasiat lama, atau formulasi baru diperlakukan sebagai obat keras.

(-)

(-)