Keputusan Menteri ini menetapkan klasifikasi obat ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, yang terdiri atas obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Obat keras adalah obat yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan, dan/atau manusia yang mengkonsumsi ikan. Obat bebas terbatas adalah obat keras yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan jumlah, dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus. Obat bebas adalah obat yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi dari ahli kesehatan ikan. Obat ikan baru yang mengandung zat berkhasiat baru, indikasi baru, kombinasi baru zat berkhasiat lama, atau formulasi baru diperlakukan sebagai obat keras.