Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan ketentuan lainnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan PPAT dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan untuk efektivitas serta efisiensi pembinaan dan pengawasan PPAT.

Kebijakan ini mencakup pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP, MPPW, MPPD) yang bertugas membantu Menteri dalam pembinaan dan pengawasan PPAT. Keanggotaan majelis terdiri dari unsur Kementerian dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Peraturan ini juga mengatur tata kerja pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, mulai dari tingkat MPPD, MPPW, hingga MPPP, serta mekanisme pemberian sanksi yang meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang bantuan hukum yang dapat diberikan kepada PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik, yang dapat berupa saran, masukan/pendampingan dalam penyidikan, dan/atau keterangan ahli di pengadilan.

1. MPPP dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN, dinyatakan tetap sah dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Dalam hal MPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbentuk maka MPPW dan MPPD harus segera dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak dibentuknya MPPP. 5. Dalam hal pada Kabupaten/Kota belum terdapat PPAT atau belum terbentuk MPPD, maka pemeriksaan di Kantor Pertanahan dapat dibantu oleh MPPW atau MPPP. 6. PPAT yang melanggar ketentuan terkait pidana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikenai sanksi, wajib dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Pemberhentian sementara. 3. Pemberhentian dengan hormat. 4. Pemberhentian dengan tidak hormat.