Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 33/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan PejabatPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaUang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku18 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara. Uang jasa atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, dan sudah termasuk honorarium saksi. Besaran uang jasa didasarkan pada nilai ekonomis, dengan rincian tarif yang berbeda berdasarkan harga transaksi: paling banyak 1% untuk transaksi hingga Rp500.000.000,00; 0,75% untuk transaksi antara Rp500.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00; 0,5% untuk transaksi antara Rp1.000.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00; dan 0,25% untuk transaksi di atas Rp2.500.000.000,00. PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa biaya kepada orang yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.

(-)

1. PPAT dan PPAT Sementara yang memungut uang jasa melebihi ketentuan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan. 2. PPAT dan PPAT Sementara yang memungut uang jasa kepada orang yang tidak mampu dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.