Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/2021 · Permen KKP No. 37 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan kawasan konservasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini meliputi tugas Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan. Fungsi yang diselenggarakan termasuk penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, pelaksanaan perlindungan ekosistem, jejaring kemitraan, pengelolaan data, dan urusan ketatausahaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)