di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/2021 · Permen KKP No. 37 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan kawasan konservasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini meliputi tugas Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan. Fungsi yang diselenggarakan termasuk penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, pelaksanaan perlindungan ekosistem, jejaring kemitraan, pengelolaan data, dan urusan ketatausahaan.