Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit Pelaksana Teknis ini berada di bawah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan terdiri dari dua unit utama: Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pemangkuan kawasan konservasi dan pelindungan sumber daya pesisir. Struktur organisasi mencakup Balai dan Loka, dengan klasifikasi berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan kerja nonstruktural dan penetapan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup: a. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011; dan b. Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)