Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–Desember

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–Desember
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melindungi daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan madidihang (Thunnus albacares) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan madidihang di daerah pemijahan dan daerah bertelur pada bulan Oktober hingga Desember, kecuali bagi nelayan kecil yang terdaftar di Provinsi Maluku. Daerah pemijahan dan bertelur ditentukan berdasarkan koordinat yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Larangan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan madidihang selama periode penting dalam siklus hidupnya.

(-)

(-)