di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–Desember
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melindungi daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan madidihang (Thunnus albacares) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan madidihang di daerah pemijahan dan daerah bertelur pada bulan Oktober hingga Desember, kecuali bagi nelayan kecil yang terdaftar di Provinsi Maluku. Daerah pemijahan dan bertelur ditentukan berdasarkan koordinat yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Larangan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan madidihang selama periode penting dalam siklus hidupnya.