Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Kebijakan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut yang telah ditetapkan sebagai daerah pemijahan dan bertelur, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. SIPI dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)