di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Kebijakan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut yang telah ditetapkan sebagai daerah pemijahan dan bertelur, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.