Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2018 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1110).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan frasa “telah ditetapkan” dalam pasal terkait.

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, serta memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada partai politik calon peserta Pemilu.

Pengawasan meliputi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik, pengumuman hasil verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, termasuk sosialisasi, koordinasi, dan penyampaian saran perbaikan kepada KPU. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengawasan pada setiap tahapan, termasuk pengawasan terhadap kelengkapan dokumen, keanggotaan partai politik, dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik.

1. Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. 2. Pengangkatan petugas pelaksana pada pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. 3. Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.

(-)