Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait teknis pengawasan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait pengawas pemilu, partai politik peserta pemilu, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 3 dan perubahan Pasal 4, 9, 12, dan 21 serta penyisipan Pasal 8A. Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan partai politik memperoleh perlakuan yang adil dan setara. Pengawasan juga dilakukan terhadap persiapan pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, serta keanggotaan dan kepengurusan partai politik.