Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2022 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 176)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait teknis pengawasan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait pengawas pemilu, partai politik peserta pemilu, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 3 dan perubahan Pasal 4, 9, 12, dan 21 serta penyisipan Pasal 8A. Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan partai politik memperoleh perlakuan yang adil dan setara. Pengawasan juga dilakukan terhadap persiapan pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, serta keanggotaan dan kepengurusan partai politik.

(-)

(-)