Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 12/2016 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang pelaksanaan dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tahun anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui kegiatan dekonsentrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan pembinaan kearsipan nasional yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis, dengan tujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan arsiparis secara nasional.
  2. ANRI melimpahkan dana dekonsentrasi kepada Gubernur berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016.
  3. Gubernur mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan kepada DPRD.
  4. Gubernur menetapkan SKPD sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis.
  5. Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk menetapkan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi.
  6. Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran dana dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal yang diperlukan.
  7. Pengelolaan Anggaran sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
  8. Tata cara revisi DIPA untuk dana dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.
  9. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi meliputi pelaksanaan program dan kegiatan.
  10. Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Kepala ANRI.
  11. Inspektur ANRI melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya.
  12. Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan.

Peraturan ini juga mencantumkan daftar provinsi yang melaksanakan kegiatan dana dekonsentrasi ANRI Tahun Anggaran 2016 beserta alokasi anggaran masing-masing provinsi.

(-)

(-)