Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 19/2016 · Perka Arsip Nasional No. 19 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan anggaran dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016, setelah dilakukan penelaahan usulan revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran II, Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengakomodir kekurangan dan permasalahan yang ada dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan alokasi anggaran dana dekonsentrasi untuk berbagai provinsi di Indonesia. Setiap provinsi mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda, yang tercantum secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.

(-)

(-)