Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.12/2010 · Perka BMKG No. KEP.12 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pembuatan gas hidrogen dan pemeliharaan tabung gas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keseragaman pelaksanaan dalam mendukung operasional pengamatan meteorologi udara atas serta terciptanya keamanan dan keselamatan dalam pembuatan gas hidrogen dan pemeliharaan tabung gas.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pembuatan Gas: Pembuatan gas hidrogen harus memperhatikan kondisi tabung gas, waktu pembuatan, prosedur penyiapan alat dan bahan, proses pembuatan, pengelolaan limbah, serta keamanan dan keselamatan kerja. Pembuatan gas dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk dan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  2. Keamanan dan Keselamatan Kerja: Tabung gas yang digunakan harus memenuhi persyaratan tertentu (terbuat dari baja, tahan terhadap suhu dan tekanan tertentu) dan diperiksa secara berkala oleh Petugas UPT yang memiliki sertifikat kompetensi. Petugas UPT wajib mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja dengan mematuhi kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan.
  3. Pemeliharaan Tabung Gas: Tabung gas dan peralatan pendukung wajib dipelihara secara berkala oleh Petugas UPT yang ditunjuk. Pemeliharaan meliputi penyimpanan yang benar, pengukuran tekanan gas, pencatatan penggunaan gas, pelaporan kondisi tabung, dan pengosongan serta pembersihan tabung.
  4. Pelaporan: Kepala UPT wajib melaporkan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung secara berkala kepada Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi cq Kepala Pusat Instrumentasi, Rekayasa, dan Kalibrasi dengan tembusan Deputi Bidang Meteorologi cq Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim.

1. Petugas UPT yang pada saat Peraturan ini ditetapkan tidak memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas tetap dapat melakukan pembuatan gas dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.

(-)