Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 14/2017 · Perka BMKG No. 14 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Deputi Bidang Meteorologi dan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa petugas UPT yang melakukan pembuatan gas wajib memiliki sertifikat kompetensi yang tata cara perolehannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri. Pembuatan gas harus dilakukan paling lambat 6 jam sebelum digunakan. Tabung gas yang digunakan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan kerja, termasuk pemeriksaan rutin setiap 3 bulan dan validasi oleh Deputi Bidang Meteorologi untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi petugas UPT dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja, yang harus ditempel di ruang pengisian gas. Kepala UPT wajib melaporkan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung setiap 6 bulan kepada Deputi Bidang Meteorologi dan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.

1. Setiap Petugas UPT yang telah melakukan pekerjaan pembuatan gas hidrogen selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian pembuatan gas hidrogen. 2. Pembuatan gas hidrogen yang telah dilaksanakan oleh Petugas UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini berlaku. 3. Setiap tabung gas yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) selama 1 (satu) tahun sebelum Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dianggap laik operasi dan diberikan Surat Keterangan Laik Operasi oleh Deputi Bidang Meteorologi.

(-)