Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan di antara Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Jenis PNBP dapat berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain dan tarifnya ditentukan dalam kontrak tersebut. Selain itu, tarif untuk pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi, yang dibebankan kepada peserta. Tarif khusus juga berlaku untuk tiket masuk museum bagi kegiatan tertentu, seperti penelitian dan tamu negara, yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00.