Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PP 82/2016 · PP No. 82 Tahun 2016 · PP Nomor 82 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan di antara Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Jenis PNBP dapat berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain dan tarifnya ditentukan dalam kontrak tersebut. Selain itu, tarif untuk pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi, yang dibebankan kepada peserta. Tarif khusus juga berlaku untuk tiket masuk museum bagi kegiatan tertentu, seperti penelitian dan tamu negara, yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00.

(-)

(-)